Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan memberikan definisi tentang Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Koleksi Nasional, Naskah Kuno, Perpustakaan Nasional, Perpustkaan Umum, Perpustakaan Khusus, Pustakawan, Pemustaka, Organisasi Profesi Pustakawan dan Bahan Perpustakaan. UU Perpustkaan ini disebut-sebut memiliki pertimbangan sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, dan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Menyikapi undang-undang tersebut maka Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan bagian kearsipan Provinsi Sumatera Barat mengadakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi kepala perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pustakawan, yang dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 3 November 2022 di Hotel Grand Zuri Premier kota Padang, acara ini dihadiri sekitar 100 lembaga Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta yang berada di Propinsi Sumatera Barat, sedangkan dari pihak STIT Ahlussunnah menugaskan kepada saudara Wirman Hanizon S.PdI M.Pd sebagai kepala Perpustakaan di STIT Ahlussunnah. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Ibu Mujiani S.Sos dan dilanjutkan dengan materi Bimtek oleh ibu: Dr. Deliana S.Sos, M.I.Kom, pembahasan tentang Manajemen Perpustakaan, dan pada hari kedua tentang Ekosistem Digital Nasional dan Inovasi, kreasi dan lanjut pada hari ke tiga Empowerment dan komunikasi Efektif masih pemateri yang sama. Pada hari ke tiga sebelum penutupan evaluasi aplikasi pendataan berbasis wilayah oleh Tim Perpusnas