Sejarah PAI

Sejarah PAI

Pada tanggal 16 Januari 1969 Yayasan Ahlussunnah  mendirikan sebuah lembaga Perguruan Tinggi Agama yaitu Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah (UNAS) Bukittinggi. Peresmian  pembukaan Fakultas Universitas  Ahlussunnah Bukittinggi di Gedung Nasional Bukittinggi  (Gedung DPRD. Tk. II Kotamadya Bukittinggi sekarang) oleh yang mulia Mualana Syech Sulaiman Arrasuli Candung yang dihadiri para pejabat pemerintah daerah dan ulama-ulama Tarbiyah serta pemuka-pemuka masyarakat. Perjalanan Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah Bukittinggi setiap tahun menunjukan perkembangan  yang sangat pesat,  hal ini terlihat  dari jumlah mahasiswanya. Melihat perkembangan tersebut maka yayasan Ahlussunnah sebagai Pendiri dan Pembina dengan kesempatan pimpinan Fakultas mencoba melengkapi seluruh persyaratan  terdaftar.


Alhamdulillah  berkat usaha keras dari semua pihak yang terkait  serta bantuan dari Kopertais Wilayah VI Sumbar, Riau dan  Jambi Fakultas Tarbiyah Universitas  Ahlussunnah (UNAS) Bukittinggi mendapat  Status Terdaftar melalui Surat  Keputusan Menteri Agama RI nomor: Kep/D.VI/129/1974 tanggal 21 Maret 1974 Program  Sarjana Muda

Dengan Keluarnya  surat Keputusan menteri Agama  tersebut berarti Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah sudah dapat melaksanakan Ujian Negara. Semenjak  tahun 1974 sampai dengan tahun 1986 telah mengeluarkan  118 orang Sarjana Muda  Jurusan Pendidikan  Agama Islam yang sederajat dengan lulusan sarjana Muda IAIN dan telah bekerja, baik  sebagai Pegawai Negeri sipil  maupun  Wiraswasta.

Seiring dengan  perkembangan dalam dunia pendidikan serta tuntutan dari masyarakat, maka tahun akademik 1987/1988 Fakultas Tarbiyah  Universitas  Ahlussunnah manjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ahlussunnah Bukittinggi  berdasarkan Surat Keputusan  Yayasan Ahlussunnah Nomor: 01/Kpts/Yas-Ahls/1988  tanggal 23 Maret 1988. Bersamaan dengan itu juga dibentuknya Program Studi Pendidikan Agama Islam  Sarjana Strata I (S.1). Pada  tahun 1989 dengan surat Menteri Agama RI  No. 58 tahun 1989 tanggal 11 Maret 1989.

 Program Studi PAI berhasil mendapatkan Status Terdaftar di kementrian Agama Republik Indonesia, maka semenjak itu pulalah Mahasiswa STIT Ahlussunnah Bukittinggi mulai melaksanakan Ujian Negera Cicilan dan sampai  tahun akademik 2002/2003 tanggal 24 Agustus 2002  periode pertama . Pada tahun 2003 keluarlah Keputusan Mendiknas RI Tentang Otonomi Pendidikan, Bahwa Perguruan Tinggi tidak melaksanakan Ujian Negara, disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri tapi pelaksanaan PBM Tetap dilaksanakan tapi wajib mengirimkan laporan per semester ke Kopertais Wil. VI Sumbar dan Kerinci.  Sedangkan dalam  proses belajar mengajar serta Kurikulum  yang dipakai diwaktu itu masih tetap berpedoman  kepada  kurikulum  IAIN Imam Bonjol Padang, dan program studi Pendidikan Agama Islam STIT Ahlussunnah sudah terakreditasi semenjak tahun 2001 hingga sekarang