Sejarah PAI
Sejarah PAI
Pada tanggal 16 Januari 1969 Yayasan Ahlussunnah mendirikan sebuah lembaga Perguruan Tinggi Agama yaitu Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah (UNAS) Bukittinggi. Peresmian pembukaan Fakultas Universitas Ahlussunnah Bukittinggi di Gedung Nasional Bukittinggi (Gedung DPRD. Tk. II Kotamadya Bukittinggi sekarang) oleh yang mulia Mualana Syech Sulaiman Arrasuli Candung yang dihadiri para pejabat pemerintah daerah dan ulama-ulama Tarbiyah serta pemuka-pemuka masyarakat. Perjalanan Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah Bukittinggi setiap tahun menunjukan perkembangan yang sangat pesat, hal ini terlihat dari jumlah mahasiswanya. Melihat perkembangan tersebut maka yayasan Ahlussunnah sebagai Pendiri dan Pembina dengan kesempatan pimpinan Fakultas mencoba melengkapi seluruh persyaratan terdaftar.
Alhamdulillah berkat usaha keras dari semua pihak yang terkait serta bantuan dari Kopertais Wilayah VI Sumbar, Riau dan Jambi Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah (UNAS) Bukittinggi mendapat Status Terdaftar melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor: Kep/D.VI/129/1974 tanggal 21 Maret 1974 Program Sarjana Muda
Dengan Keluarnya surat Keputusan menteri Agama tersebut berarti Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah sudah dapat melaksanakan Ujian Negara. Semenjak tahun 1974 sampai dengan tahun 1986 telah mengeluarkan 118 orang Sarjana Muda Jurusan Pendidikan Agama Islam yang sederajat dengan lulusan sarjana Muda IAIN dan telah bekerja, baik sebagai Pegawai Negeri sipil maupun Wiraswasta.
Seiring dengan perkembangan dalam dunia pendidikan serta tuntutan dari masyarakat, maka tahun akademik 1987/1988 Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah manjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ahlussunnah Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Ahlussunnah Nomor: 01/Kpts/Yas-Ahls/1988 tanggal 23 Maret 1988. Bersamaan dengan itu juga dibentuknya Program Studi Pendidikan Agama Islam Sarjana Strata I (S.1). Pada tahun 1989 dengan surat Menteri Agama RI No. 58 tahun 1989 tanggal 11 Maret 1989.
Program Studi PAI berhasil mendapatkan Status Terdaftar di kementrian Agama Republik Indonesia, maka semenjak itu pulalah Mahasiswa STIT Ahlussunnah Bukittinggi mulai melaksanakan Ujian Negera Cicilan dan sampai tahun akademik 2002/2003 tanggal 24 Agustus 2002 periode pertama . Pada tahun 2003 keluarlah Keputusan Mendiknas RI Tentang Otonomi Pendidikan, Bahwa Perguruan Tinggi tidak melaksanakan Ujian Negara, disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri tapi pelaksanaan PBM Tetap dilaksanakan tapi wajib mengirimkan laporan per semester ke Kopertais Wil. VI Sumbar dan Kerinci. Sedangkan dalam proses belajar mengajar serta Kurikulum yang dipakai diwaktu itu masih tetap berpedoman kepada kurikulum IAIN Imam Bonjol Padang, dan program studi Pendidikan Agama Islam STIT Ahlussunnah sudah terakreditasi semenjak tahun 2001 hingga sekarang