Sejarah STIT Ahlussunnah Bukittinggi

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ahlussunnah Bukittinggi merupakan lembaga pendidikan Perguruan Tinggi yang berorientasi pada pengembangan ilmu-ilmu pendidikan Agama Islam. Dalam kedudukannya sebagai perguruan tinggi agama yang mandiri, STIT Ahlussunnah Bukittinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta mempunyai prinsip syariah, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah yang bertujuan mempersiapkan lulusan yang memiliki kemampuan, ketrampilan, kecakapan dan keahlian dalam bidang pendidikan agama Islam.

STIT Ahlussunnah Bukittinggi  berkedudukan di kota Bukittinggi tepatnya di jalan Diponegoro No.08 Aur Kuning Bukittinggi berdekatan dengan unsur sosial budaya masyarakat kota Bukittinggi dan sekitarnya.  Kondisi ini menjadikan STIT Ahlussunnah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan sumber daya manusia sesuai dengan pengembangan kebutuhan daerah, mengingat pula kedudukannya sebagai bagian dari masyarakat ilmiah yang bersifat universal.

Sejarah berdirinya STIT Ahlussunnah Bukittinggi berawal dari komitmen pengurus Yayasan Ahlussunnah dengan mendirikan Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah Bukittinggi pada tanggal 16 Januari 1969. Peresmian  pembukaan Fakultas Tarbiyah Universitas  Ahlussunnah Bukittinggi di laksanakan di Gedung Nasional Bukittinggi  (Gedung DPRD. Tk. II Kotamadya Bukittinggi sekarang) oleh yang mulia Mualana Syech Sulaiman Arrasuli Candung yang dihadiri para pejabat pemerintah daerah dan ulama-ulama  Tarbiyah serta pemuka-pemuka masyarakat. Perjalanan Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah Bukittinggi  setiap  tahun menunjukan perkembangan  yang sangat pesat, hal ini terlihat  dari jumlah mahasiswanya. Melihat perkembangan tersebut maka yayasan Ahlussunnah sebagai Pendiri dan Pembina dengan  kesepakatan pimpinan Fakultas  mencoba melengkapi seluruh persyaratan  terdaftar.

Alhamdulillah  berkat usaha keras dari semua pihak yang terkait  serta bantuan dari Kopertais Wilayah VI Sumbar, Riau dan  Jambi, Fakultas Tarbiyah Universitas  Ahlussunnah (UNAS) Bukittinggi mendapat Status Terdaftar melalui Surat  Keputusan Menteri Agama RI nomor: Kep/D.VI/129/1974 tanggal 21 Maret 1974 dengan Program  Sarjana Muda. Dengan Keluarnya  surat Keputusan menteri Agama  tersebut berarti Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Universitas Ahlussunnah sudah dapat melaksanakan Ujian Negara.

Semenjak  tahun 1974 sampai dengan tahun 1986 telah mengeluarkan  118 orang Sarjana Muda  Jurusan Pendidikan  Agama Islam  yang sederajat dengan lulusan sarjana Muda IAIN. Lulusan ini telah bekerja, baik  sebagai Pegawai Negeri sipil  maupun  Wiraswasta.

Seiring dengan  perkembangan dalam dunia Pendidikan  serta tuntutan dari masyarakat, maka tahun akademik 1987/1988 Fakultas Tarbiyah  Universitas  Ahlussunnah berubah manjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ahlussunnah Bukittinggi  berdasarkan Surat Keputusan  Yayasan Ahlussunnah Nomor: 01/Kpts/Yas-Ahls/1988  tanggal 23 Maret 1988 dengan merubah jurusan Pendidikan  Agama Islam menjadi Program Sarjana Strata I (S.1) dengan mengangkat unsur Pimpinan  Berdasarkan  Surat Keputusan  yayasan Ahlussunnah No.179/Kpts/Yas-Ahls/88 tanggal 24 November 1988 adalah:

Dekan : H. Izzuddin Marzuki, LAL

Pembantu Dekan II : Drs. Kayzal Bay

Pembantu Dekan III : Syarifuddin Djas, SH

Pihak yayasan Ahlussunnah beserta Pimpinan STIT Ahlussunnah pada saat itu melangkapi syarat-syarat Terdaftar dan diajukan kepada Bapak Menteri Agama RI melalui Koordinator Kopertais Wilayah VI Sumbar, Riau dan Jambi dengan Surat Dekan STIT Ahlussunnah  No.040/A.II/STIT/XX/1988 tanggal 24 November 1988.  Usaha ini memperoleh hasil dengan mendapatkan status terdaftar Pada tahun 1989 berdasarkan surat Menteri Agama RI  No. 58 tahun 1989 tanggal 11 Maret 1989. Maka semenjak itu pulalah Mahasiswa STIT Ahlussunnah Bukittinggi  mulai melaksanakan Ujian Negera Cicilan  sampai  tahun akademik 2002/2003 lebih kurang 14 tahun.

Sehubungan dengan diangkat H. Izzuddin Marzuki, LAL sebagai Ketua Yayasan Ahlussunnah Tahun 1992  berdasarkan Akta Notaris No.07 tanggal 03 April 1992, maka Pimpinan STIT Ahlussunnah mengalami perubahan dan sekaligus menyempurnakan dengan surat Keputusan Yayasan Ahlussunnah No.49/Kpts/Yas-Ahls/1992 tanggal 15 Oktober 1992 serta No.24 /Kpts/Yas-Ahls/1995 tanggal 10 Juli 1995 dengan susunan sebagai berikut :


Ketua                                 : H.M.H.Dt.Tanpahlawan, M.A

Pembantu Ketua I (Bidang Akdemik)         : Drs. H. Abdul Djalal

Pembantu Ketua II (Bid. Adm & Keuangan) : Drs. Hamdan Izmi

Pembantu Ketua III (Bid. Kemahasiswaan) : Drs. Muhammad Nur

Sekretaris/KTU                         : Drs. Efendi


Pada tahun 2003 berdasarkan Keputusan Mendiknas RI tentang Otonomi Pendidikan, Bahwa Perguruan Tinggi tidak melaksanakan Ujian Negara, disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri tapi pelaksanaan PBM Tetap dilaksanakan dan wajib mengirimkan laporan per semester ke Kopertais Wil. VI Sumbar dan Kerinci. Pada tahun 2004 terjadi perubahan struktur STIT Ahlussunnah berdasarkan Surat Pengunduran diri Drs. Efendi Sebagai Sekretaris/KTU No.128/STIT-Ahls/ VIII/A/2004, yaitu:

Ketua                                 : H.M.H.Dt.Tanpahlawan,M.A,

Pembantu Ketua I (Bidang Akdemik)         : Drs. H. Abdul Djalal

Pembantu Ketua II (Bid. Adm & Keuangan) : Drs. Hamdan Izmi

Pembantu Ketua III (Bid. Kemahasiswaan) : Drs. Muhammad Nur

Sekretaris/KTU                         : Drs. Ibrahim

Setelah 4 tahun berjalan, maka pada Tahun 2008 Struktur STIT Ahlussunnah mengalami perubahan dengan struktur pimpinan sebagai berikut:

Ketua                                 : Drs. H. Abdul Djalal

Pembantu Ketua I (Bidang Akdemik)         : Drs. Hamdan Izmi

Pembantu Ketua III (Bid. Kemahasiswaan) : Drs. Muhammad Nur

Ketua Prodi                                 : Nelly Izmi, M.Pd

Sekretaris/KTU                         : Drs. Ibrahim

Pada Tahun Akademik 2012/2013 STIT Ahlussunnah Bukittinggi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Bimbingan Konseling Islam (BKI) setelah memperoleh izin Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/1874/2011 tanggal 28 Desember 2011. Sehingga pada Tahun 2013 Struktur pimpinan STIT Ahlussunnah juga mengalami perubahan. Perubahan itu juga disebabkan dengan adanya surat edaran dari Kementerian Agama bahwa setiap Pimpinan dan Dosen  Perguruan Tinggi harus memiliki kualifikasi Pendidikan minimal Strata 2 (S2). Oleh sebab itu Struktur pimpinanpun mengalami perubahan sebagai berikut:

Ketua         : Drs. Muhammad Nur, M.Pd

Wakil Ketua         : Nelly Izmi, M.Pd

Ketua Prodi PAI : Yosi Aryanti, S.Ag, M.A

Sekretaris Prodi PAI : Hanton, M.A

Ketua Prodi BKPI         : Azmatul Khoiriah Sari, M.Pd

Sekretaris Prodi BKPI : Hendrisab, M.A

Periode kepemimpinan ini hanya berlangsung selama 2 tahun, sehingga Pada Tahun 2015 kepemimpinan STIT Ahlussunnah kembali mengalami perubahan dengan Struktur sebagai berikut:

Ketua         : Dra. Nelly Izmi, M.Pd

Wakil Ketua         : Yosi Aryanti, S.Ag, M.A

Ketua Prodi         : Hanton, M.A

Ketua Prodi BKPI         : Ninil Elfira, M.Pd

Sekretaris         : Azmatul Khairiah Sari, M.Pd


Kepemimpinan STIT Ahlussunnah dibawah Dr. Nelly Izmi, M.Pd berlangsung sampai tahun 2019. Kemudian Pada tahun 2019 tersebut, terjadi perubahan struktur STIT Ahlussunnah dengan adanya SK Nomor 13/SK/Yas-Ahls/X-2019 maka terbentuklah struktur baru sebagai berikut:

Ketua                                                                                 : Dr. Yosi Aryanti, S.Ag, M.A

Wakil Ketua I (Bidang Akademik dan Kerjasama) : Dr. Anita Indria, M.A

Wakil Ketua II (Bidang Administrasi dan Keuangan) : Dr. Elvi Rahmi, M.A

Wakil Ketua III (Bidang Kemahasiswaan)         : Dr. Hanton, M.A

Ketua Prodi PAI                         : Hendrisab, M.A

Sekretaris Prodi                                 : Muhammad Hafizh, M.Pd.I

Ketua LPM                                 : Dr. M. Yemmardotillah, M.A

Ketua LP2M                                 : Arif Ridha, M.Pd.I


STIT Ahlussunnah Bukittinggi sebagai perguruan tinggi yang mandiri, dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada STATUTA. Dalam sistem operasionalisasi kerja, STIT Ahlussunnah Bukittinggi mengacu kepada Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2003, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1990, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184 tahun 2001 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Sarjana di Perguruan Tinggi dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 156 tahun 2004 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam.

Statuta STIT Ahlussunnah Bukittinggi disusun sebagai pedoman dasar dalam merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan program kegiatan tri dharma perguruan tinggi, yang kemudian dapat dijadikan rujukan bagi pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan sistem operasionalisasi pendidikan dan pengajaran.

Idealisme dan semangat perjuangan terus ditanamkan pada seluruh civitas Akademika yang merupakan modal utama dalam mengembangkan Institusi sekaligus menghadapi berbagai tantangan dan kekurangan. STIT Ahlussunnah Bukittinggi sangat menyadari bahwa tidak ada satupun Perguruan Tinggi termasuk yang telah maju sekalipun yang sepi dari berbagai keterbatasan. Justru bertolak dari kesadaran inilah pimpinan bersama-sama dengan civitas akademika saling membangun eksistensi untuk menjawab segala tantangan dengan mengisi setiap peluang demi mencapai idealism Perguruan Tinggi Islam. 

Sebagai bentuk penjaminan mutu secara eksternal, STIT Ahlussunnah telah melakukan proses akreditasi Institusi pada tahun 2018. Sebelum itu, kedua prodi yaitu Prodi PAI dan BKPI juga telah di akreditasi. Terakhir kali Prodi PAI Terakreditasi Tahun 2017 dengan SK BAN PT No. 0760/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2017, dengan akreditasi “B”. Sedangkan Prodi BKPI telah Terakreditasi Tahun 2016 Terakreditasi “C” dengan SK BAN PT No. 2405/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2016. 

Mengawali Langkah STIT Ahlussunnah ke depannya maka ditetapkan visi sebagaimana tertuang dalam statuta sebagai berikut: “Pada tahun 2026, menjadi Lembaga Pendidikan terkemuka di Sumatera Barat yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, kompetitif, profesional serta mandiri dalam pengembangan studi keislaman yang berlandaskan keahlussunnahan”. Dalam mewujudkan visi tersebut, STIT Ahlussunnah senantiasa berusaha menghasilkan lulusan yang siap bekerja sebagai pegawai atau guru instansi pemerintah maupun swasta, menjadi mubaligh/da’i, penyuluh, tenaga bimbingan dan konseling/konselor atau menciptakan lapangan kerja sendiri dalam bidang industry/wirausaha. Untuk itu, capaian pembelajaran yang diperoleh melalui proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat senantiasa ditingkatkan kualitasnya secara berkesinambungan. 

Sebagai perguruan tinggi yang berusaha untuk terus berkembang di masyarakat, STIT Ahlussunnah telah mengembangkan system manajemen SDM dengan baik. Pengembangan karir terus dilakukan baik dari tenaga kependidikan maupun administrative melalui kegiatan Pendidikan dan pelatihan. Saat ini  dosen berjumlah 13 orang. 6 orang diantaranya sudah bergelar Doktor dan 1 orang sedang dalam penyelesaian Program Doktor. Lebih kurang 54% dari jumlah dosen tetap. Pimpinan telah melakukan terobosan baru dalam meningkatkan standar dan kualifikasi manajemen yang berada di lingkungan STIT Ahlussunnah baik melalui penerimaan dosen maupun tenaga administrasi serta perbaikan mekanisme penjaringan dan pembinaan. 

STIT Ahlussunnah mempunyai unit Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) terdiri dari dua unit yaitu Evaluasi Mutu Internal (EMI) dan Audit Mutu Internal (AMI). System Penjaminan Mutu STIT Ahlussunnah bertujuan menjamin pemenuhan standar Pendidikan Tinggi secara sistematik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu untuk mewujudkan Lembaga yang bermutu dan berdaya saing di Lingkungan PTKIS khususnya di Sumatera Barat.

STIT Ahlussunnah juga mempunyai unit Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) yang mempunyai tiga unit yaitu a) Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah, b) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan, c) Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). LP2M memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen di dua program studi (Prodi) di STIT Ahlussunnah Bukittinggi yaitu Prodi Pendidikan Agama Islam dan Bimbingan Konseling dan Pendidikan Islam. Unit ini bertujuan untuk mengembangkan Softskill yang dimiliki dosen dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui proses Pendidikan, mengembangkan transformasi ilmiah menuju kemandirian masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memperoleh manfaat serta umpan balik bagi peningkatan kualitas pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat STIT Ahlussunnah Bukittinggi.

STIT Ahlussunnah dalam menjaring mahasiswa baru tentu berkaitan dengan strategi pemasaran, adanya SDM yang dimiliki maka tujuan memperluas pangsa pasar bisa dibantu dengan pemanfaatan promosi di berbagai social media. STIT Ahlussunnah berusaha untuk meningkatkan dan membangun kepercayaan dan loyalitas masyarakat, serta menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan dengan PTKIS lain, untuk itu STIT Ahlussunnah senantiasa menyeimbangi biaya perkuliahan bisa dijangkau oleh masyarakat dan memiliki differensiasi yang menunjukkan perbedaan dan keunikan dimiliki Lembaga.  Disamping itu, STIT Ahlussunnah memberikan berbagai beasiswa seperti beasiswa dari kementerian Agama berupa Beasiswa Prestasi Akademik, Beasiswa Tahfizh Al-Qur’an, beasiswa KIP, Beasiswa BAZNAZ yang bekerjasama dengan BAZNAZ Provinsi dan beasiswa yang diberikan langsung oleh STIT Ahlussunnah dan Yayasan. Adanya beberapa beasiswa ini bisa menjadi daya Tarik dan memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang kurang mampu. 

Peran perguruan tinggi sangat penting sebagai mesin penggerak untuk mempersiapkan SDM unggul dan inovatif yang menjadi bagian dari penerapan Tri Darma Perguruan tinggi. SDM yang unggul tidak bisa dilakukan dengan cara biasa saja tetapi harus berproses dan terus melakukan terobosan untuk mengantisipasi perubahan global yang terjadi dengan arus globalisasi dalam hal ini tentu seorang pimpinan sangat berperan aktif sebagai actor yang mampu untuk terus melakukan perbaikan dan melakukan analisis SWOT terhadap SDM yang berada dilingkungan tersebut. 

STIT Ahlussunnah telah memiliki SDM yang unggul dengan keahlian dibidang Syari’ah, bidang Pendidikan Islam, Manajemen Pendidikan Islam, Tafsir Hadist dan Bimbingan Konseling Pendidikan Islam. Adanya SDM yang dimiliki ini bisa memberikan perubahan dan terobosan baru bagi STIT Ahlussunnah dan mampu berkompetisi dengan PTKIS yang berada dilingkungan Sumatera Barat.